Hearing DPRD Kota Batu Terkait Penanganan Sampah Yang Terdampak Di Lingkungan
- Feb 17, 2025
- wahyu
Hearing DPRD Kota Batu Terkait Penanganan Sampah Yang Terdampak Di Lingkungan.
DPRD Kota Batu Bersama Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Kepala UPT Pasar Besar Among Tani Dan Lurah Temas Lakukan Rapat Kerja untuk mencari solusi dan jalan keluar terkait permasalahan sampah di Pasar Besar Among Tani yang berdampak ke lingkungan sekitar.

Ketua RW 09 Ricky Angga Satria yang hadir secara langsung pada agenda Hearing tersebut menyampaikan keluh kesah masyarakat yang terdampak atas polusi bau tidak sedap yang muncul akibat sampah yang tertimbun di TPS Pasar Besar Among Tani. Ricky menegaskan bahwa masyarat telah melakukan pengolahan sampah dengan baik dilingkungan dengan bergabung di KSM Temas Sae Bersatu namun masyarakat kami terganggu dengan sampah yang tertimbun di TPS Pasar Besar Among Tani yang itu bukan sampah dari lingkungan kami, bau yang tidak sedap bahkan lidih sampah sampai ke permukiman warga sehingga dapat menggangu kesehatan warga.
DPRD Kota Batu mengharapkan ada koordinasi yang baik antara UPT Pasar Besar Among Tani dan Dinas Lingkungan Hidup. Memang untuk Sampah perkotaan tanggung jawab dari Dinas Lingkungan Hidup namun UPT Pasar Besar Among Tani mempunyai tanggung jawab untuk mengolah sampah.

Lurah Temas selalu pemangku wilayah pun ingin pulang dari hearing hari ini membuahkan hasil dan masyarakat dapat menerima kabar baik dari Rapat Koordinasi ini. Pada akhirnya Pimpinan Rapat memutuskan untuk memberikan waktu 1 Minggu (5hari kerja) untuk mengurangi volume sampah dan memberikan mandat kepada UPT untuk melakukan rapat koordinasi dengan KSM dan Paguyupan Pasar apakah sanggup untuk mengolah ataukah tidak. Jika tidak makan pengelolaan selanjutnya akan dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup.
.jpeg)
Berikut adalah kesimpulan dari Rapat Kordinasi Komisi B bersama Diskoperindag, DLH, UPT PIAT, Kelurahan Temas dan ketua RT/RW setempat terkait "Pengelolaan Sampah di PIAT".
1. Tumpukan sampah pd PIAT akan diangkut secara gradual dan secepatnya dengan aktivasi optimal Incinerator dan penyedia jasa pengangkut sampah;
2. Disegerakan u/ non aktifkan KSM pengelola sampah u/ pasar pagi dan integrasi pengelolaan sampah bersama2 dgn Pasar Induk, Grosir, sayur, unggas, dan pasar pagi oleh DLH;
3. Merancang operasional terintegrasi melalui tata kelola sampah PIAT yg diterapkan sesuai standar DLH termasuk jam pembuangan sampah dan pemilahan sampah;
4. Akan disiapkan kontainer sampah yg terpisah antara organik dan anorganik dan selanjutnya diolah lebih lanjut dgn mekanisme yang disesuaikan;
5. Pemilahan kontainer dimaksud diharapkan dapat berimbas pada mekanisme pembuangan sampah oleh pedagang dgn wajib pilah dan pembatasan jam pembuangan sampah.
DUMP
Temas'Sae
"Tentreme Masyarakat Seduluran Aji Ekakarsa"
Temas'Apik
"Tentreme Masyarakat Adiptif, Profesional, Integritas dan Kondusif"