Pelaksanaan Eksekusi Sebidang Tanah Sawah Letter C no: 884 persil nomor 165, kelas S:II yang terletak di wilayah Kel Temas Kec/Kota Batu.
- May 09, 2024
- Wahyu Hari Purnomo
Pelaksanaan Eksekusi Sebidang Tanah Sawah Letter C no: 884 persil nomor 165, kelas S:II yang terletak di wilayah Kel Temas Kec/Kota Batu.
Pemerintah Kelurahan Temas bersama Polres Batu, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Media Pers melaksanaan Eksekusi Sebidang Tanah Sawah Letter C no: 884 persil nomor 165, kelas S:II yang terletak di wilayah Kelurahan Temas.
FAKTA - FAKTA :
A. Pada hari Rabu tanggal, 08 Mei 2024 mulai pukul 09.00 wib s/d 13.00 wib di Jl. Alternatif Batu Malang, Torongrejo, Kec. Junrejo, Kota Batu telah dilaksanakan kegiatan eksekusi Sebidang Tanah Sawah Letter C no: 884 persil nomor 165, kelas S:II yang terletak di wilayah Kel Temas Kec/Kota Batu oleh Pengadilan Agama (PA) Malang berdasarkan Putusan PA Malang Nomor : 2294/KPA. W13-A2/IV/2024 tgl 26 April 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Sengketa Pemohon dan Termohon :
Adapun rangkaian kegiatan antara lain :
1. Pukul 09.00 Wib Bertempat di Pendopo balai Kel. Temas dilaksanakan Kordinasi dari Pengadian agama dan Kelurahan Temas dilanjut menuju obyek eksekusi.
2. Pukul 09.20 Wib giat apel persiapan dan pembacaan putusan PA Malang yang dibacakan oleh Juru Sita yang di saksikan oleh Ahli Waris.
3. Pukul 08.30 Wib. Pengumpulan barang barang milik pengelola obyek untuk di kembalikan.
4. Pukul 10.00 Wib Kegiatan pembongkaran bangunan Caffe oleg juru sita PA Malang menggunakan 1 unit alat berat/bego dan tenaga angkut.
5. Pukul 12.15 Wib. dilakukan pemasangan banner sbg simbol telah dilakukan eksekusi terhadap obyek oleh petugas PA Malang yg bertuliskan " TANAH INI TELAH DIEKSEKUSI oleh PENGADILAN AGAMA MALANG pada tanggal 08 April 2024 berdasarkan :
a Keputusan Ketua Pengadilan Malang No. 1301/Pdt.G/2021/PA Mlg Tgl 13 April 2022.
b. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya No. 225/Pdt.G/2022/PA SBY tgl. 11 Juli 2022.
c. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 64 K/AG/2023 tgl 13 Pebruari 2023.
d. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 180 PK. /AG/2023 tgl. 18 Oktober 2023.
6. Pukul 12.27 Wib. Pembacaan dan penandatanganan berita acara eksekusi oleh Panitera PA Malang.
7. Pukul 13.00 Wib. kegiatan selesai dan alat berat /bego meninggalkan lokasi.