Penyeraahan Sertifikat PTSL.

  • Jan 15, 2024
  • Wahyu Hari Purnomo

BPN Kota Batu membagikan sertifikat tanah, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahap ke-3 tahun 2023 di kelurahan Temas Kecamatan Kota Batu, di Kampung Wisata Tani.

Lurah Temas Adi Santoso ST.MM mengungkapkan program PTSL tahun 2023, Kelurahan Temas mendapatkan quota sebanyak 1007, dengan diserahkan 200 pada tahap ke 3, tinggal 652 sertifikat menunggu tahap berikutnya.

“ Hari ini diserahkan sertifikat tahap ke-3, sebanyak 200 bidang, sehingga jatah kelurahan Temas dari 1007 bidang yang diberikan Pemerintah, Tinggal 652 sertifikat. Keterlambatan penyerahkan diakibatkan masyarakat sendiri yang lambat dalam melengkapi kekurangan data yang ditentukan BPN, seperti KTP yang masih berlaku dan sebagai “ ungkap Adi Santoso

Lurah Adi mengungkapkan kegembiraannya, dengan adanya pembagian sertifikat tanah program PTSL tahap ke-3 ini. Berarti perjuanganya untuk memberikan pelayanan agar warganya memiliki sertifikat tanah terwujud, tinggal beberapa saja.

“ Saya gembira dengan pembagian ini, kendati masih ada belum diserahkan. Setidaknya awal tahun ini warga sudah memegang sertifikat yang sangat didambakan. “ ungkap Adi dengan wajah berseri.

Disebutkan luas wilayah Temas 40 persen lahannya sudah memiliki sertifikat tanah, sisanya diupayakan untuk ikut program PTSL kembali kalau ada.

Diakui Adi Santoso program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayahnya diutamakan bagi lahan perumahan, agar warga yang tinggal di Temas bisa memiliki sertifikat tanah yang resmi.

Lurah Adi yang gemar Tosanaji ini menyebutkan dengan adanya sertifikat tanah akan menghindari sengketa yang tidak diinginkan seperti adanya mengklaim tanah. Sehingga,dengan pemilikan sertifikat maka dimata hukum sebagai pemilik tanah sah. Dengan kepemilikan sertifikat tanah juga mempermudah dalam perizinan usaha dan pembangunan di tanah tersebut.

“ Dengan kepemilikan sertifikat tanah, maka warga bisa menghindari konflik sengketa tanah, karena sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan sah dimata hukum. Disamping itu warga bisa memanfaatkan untuk modal usaha atau perizinan dalam pembangunan rumah atau usaha lainnya “ tandas Adi.